Panitia Turnamen Bupati Kerinci Cup akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang beberapa hari terakhir. Segala tudingan tentang adanya permainan tersembunyi, tekanan dari kelompok tertentu, atau upaya sabotase dibantah tegas. Panitia menegaskan bahwa penundaan laga semifinal murni disebabkan oleh pelanggaran regulasi yang terbukti secara jelas dan terverifikasi.
Protes Resmi: Bukan Sekadar Isu, Tapi Dokumen Sah
Pada Jumat, 21 November 2025, tim Song-Song Barat mengajukan protes tertulis terkait dugaan penggunaan pemain tidak sesuai aturan oleh PS Semurup. Dalam regulasi turnamen, setiap tim hanya diperbolehkan memakai maksimal tiga pemain dari luar Kabupaten Kerinci. Namun, berdasarkan data yang diperoleh panitia, PS Semurup tercatat menurunkan empat pemain luar domisili.
Pernyataan ini bukan hasil gosip lapangan, tetapi bersumber dari dokumen resmi yang diterima panitia.
Verifikasi Ulang: Fakta Tak Bisa Disangkal
Untuk memastikan kebenaran protes tersebut, panitia menggelar proses verifikasi ulang pada Senin, 24 November 2025, dengan menghadirkan Ketua PSSI Kerinci dan Ketua KONI Kerinci sebagai saksi. Hasilnya memperkuat laporan Song-Song Barat: pelanggaran memang terjadi.
PS Semurup juga tidak dapat memberikan bukti sahih terkait domisili pemain yang dipermasalahkan. Bahkan data dari Dukcapil Kerinci menunjukkan bahwa salah satu pemain baru memindahkan domisili pada Senin pukul 09.23 WIB—waktu yang sudah melewati pengajuan protes.
Secara administratif, fakta tersebut tidak dapat diubah atau dinegosiasikan.
Perjanjian Tertulis: Disepakati dan Disaksikan Secara Resmi
Untuk menghindari kesalahpahaman dan polemik berkepanjangan, kedua pihak—manajer PS Semurup dan Song-Song Barat—sepakat menandatangani perjanjian tertulis. Dokumen itu dibuat dengan bermaterai dan disaksikan langsung oleh panitia, Ketua PSSI, serta Ketua KONI Kerinci.
Segala tanda tangan, saksi, dan dokumen resmi mempertegas bahwa proses ini berlangsung transparan dan tidak ada ruang untuk sangkalan.
Regulasi Dilanggar, Sanksi Diterapkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PS Semurup dinyatakan melanggar ketentuan:
-
Pasal 18 – Persyaratan Pemain
• Huruf A Poin 4
• Huruf B Poin 6
Serta dikenai sanksi sesuai:
-
Huruf C Poin 2
Panitia menegaskan bahwa keputusan ini bukan hasil tekanan pihak mana pun. Semua ditetapkan berdasarkan aturan resmi yang berlaku untuk seluruh peserta tanpa pengecualian.
Pernyataan Panitia: “Hentikan Provokasi, Ini Murni Penegakan Aturan”
Dalam keterangan akhirnya, panitia meminta semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh isu liar yang beredar. Penundaan semifinal dilakukan demi menjaga keadilan kompetisi dan menjunjung tinggi nilai sportivitas.
Panitia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing provokasi, dan bersama-sama menjaga suasana kondusif agar turnamen dapat kembali berjalan dengan baik
sumber : Ungkap Fakta https://www.ungkapfakta.info/2025/11/penundaan-semifinal-piala-bupati.html
Warta